Classification of Dangerous Cargo

Classification of Dangerous Cargo

Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA (International Air Transport Association) dan Menurut UU No.1 Tahun 2009 pada pasal 136 ayat 4. Definisi dari Dangerous Goods (Barang Berbahaya) yaitu:

Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.

Dangerous Goods (Barang Berbahaya) dibagi menjadi 9 (sembilan) Klasifikasi yaitu:

1. Bahan Peledak (Explosives)

Bahan yang mudah meledak. Contoh: Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api

2. Bahan Gas (Gases)

Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar (telah dikompresi), Gas Beracun. Contoh: Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol.

3. Bahan Cair Mudah Terbakar (Flammable Liquids)

Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah 101.3 kPa. Contoh: Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline (Bensin), Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel (Soilar), Paint(Cat), Alcohol.

4. Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids)

Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh: Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium.

5. Bahan Rentan Oksidasi

Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh: Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides.

6. Bahan Beracun dan Menular

Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus (diatur oleh WHO – World Health Organization) yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh: Pestisida, Rabies.

7. Bahan Radioaktif

Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh: Uranium, Plutonium.

8. Bahan Korosif

Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi (karat) pada logam. Contoh: Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida.

9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya.

Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll.

Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya (sekitar 3.300 item lebih).

 

 

PT MITRA WAHANA INDONESIA

Team Multimedia



Terhubung dengan kami

Facebook

Instagram



Head Office

Ruko Citra Lake Sawangan
Blok B05 No. 06, B05 No. 07, B05 No. 08
Jl. Raya Cinangka KM. 3 Bojongsari Baru
Kedaung, Sawangan, Depok
Jawa Barat, Indonesia
16516



Warehouse

Komplek Pergudangan Sawangan Megah B. 18
Jl. Raya Cinangka, Kec. Sawangan
Depok

Telp: (021) 2759 2067
Contact Person:
Eko Supriyanto - +62 821 1393 8278

©️2022 by PT. Mitra Wahana Indonesia. All RIght Reserved